Main Article Content
Abstract
							Perlindungan terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati merupakan bagian integral dari upaya pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Beberapa permasalahan yang dihadapi negara-negara di dunia termasuk Indonesia adalah perlindungan perdagangan satwa liar dan keanekaragaman hayati, kehilangan biodiversity sebagian besar spesies flora dan fauna di alam bebas sangat terancam kelangsungan hidupnya bahkan hampir punah karena habitatnya telah dirusak oleh kegiatan manusia, padahal secara ekologis peranannya penting dalam kelangsungan hidup di alam semesta. Untuk menghadapi permasalahan di atas, negara-negara ASEAN telah mengadakan kerjasama regional untuk penguatan penaatan terhadap CITES dan Convention Biological Diversity. 
						
					Keywords
																keanekaragaman hayati
																perdagangan satwa
																tanggung jawab negara
													
					Article Details
							 
							License
						
						Copyright (c) 2021 Netty Songtiar Rismauly Naiborhu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
							  How to Cite
						
						Naiborhu, N. S. R. (2024). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERDAGANGAN SATWA LIAR DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI MELALUI KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 262–286. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/152
