Main Article Content

Abstract

Perlindungan terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati merupakan bagian integral dari upaya pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Beberapa permasalahan yang dihadapi negara-negara di dunia termasuk Indonesia adalah perlindungan perdagangan satwa liar dan keanekaragaman hayati, kehilangan biodiversity sebagian besar spesies flora dan fauna di alam bebas sangat terancam kelangsungan hidupnya bahkan hampir punah karena habitatnya telah dirusak oleh kegiatan manusia, padahal secara ekologis peranannya penting dalam kelangsungan hidup di alam semesta. Untuk menghadapi permasalahan di atas, negara-negara ASEAN telah mengadakan kerjasama regional untuk penguatan penaatan terhadap CITES dan Convention Biological Diversity.

Keywords

keanekaragaman hayati perdagangan satwa tanggung jawab negara

Article Details

How to Cite
Naiborhu, N. S. R. (2024). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERDAGANGAN SATWA LIAR DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI MELALUI KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 262–286. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/152