Main Article Content

Abstract

Kawasan hutan konservasi diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Berlakunya Perdirjen KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi memunculkan kesenjangan normatif dalam hukum positif dengan memberikan legitimasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk melakukan kegiatan diluar amanat UU. No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Permasalahan penelitian ini menekankan pada: Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi? Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan hutan konservasi pasca berlakunya perdirjen ksdae? Bagaimana hambatan dan solusi dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi pasca berlakunya perdirjen KSDAE? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu penguatan konsep konservasi dalam Perdirjen KSDAE sehingga tidak mengaburkan perbuatan pidana kehutanan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi pasca berlakunya Perdirjen KSDAE. Disimpulkan bahwa berlakunya perdirjen ksdae tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi di kawasan hutan konservasi telah melakukan sifat melawan hukum formil.

Keywords

kawasan konservasi kemitraan kesenjangan normatif Perdirjen KSDAE

Article Details

How to Cite
Sadikin, A. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA BERLAKUNYA PERDIRJEN KSDAE TENTANG KEMITRAAN KONSERVASI. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 215–236. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/149