Main Article Content

Abstract

Ketentuan Gereja Masehi Injili di Halmahera tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah bagi pegawai organik menyebutkan, setiap pegawai organik atau pensiunan yang mendapat penyerahan hak atas tanah yang telah berstatus status hak milik, dilarang mengalihkan, mengadaikan, atau perbuatan hukum lain. Di sisi lain ketentuan hak milik atas tanah menurut hukum agraria nasional, mempunyai wewenang yang luas artinya dapat mengalihkan, menggadaikan atau sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pengaturan gereja tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah dan dihubungkan dengan konsep hukum agrarian nasional. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan pertama, ketentuan hak milik atas tanah yang diatur dalam ketentuan Gereja dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dan perbedaan mendasar dengan konsep yang diatur dalam hukum agraria nasional. Kedua pemegang hak atas tanah yang telah mendapat penyerahan hak atas tanah dari gereja tidak mendapat jaminan kepastian hukum dengan adanya ketentuan gereja yang mengatur larangan pengalihan hak milik atas tanah.

Keywords

gereja ketentuan hak atas tanah

Article Details

How to Cite
Laike, R. J. (2024). ASPEK HUKUM KETENTUAN GEREJA TENTANG LARANGAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI PEGAWAI ORGANIK (STUDI KANTOR SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI HALMAHERA). Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 180–197. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/131