Main Article Content
Abstract
Putusan Mandalawangi merupakan putusan yang dianggap sebagai suatu terobosan hukum dalam bidang hukum lingkungan di Indonesia, karena putusan ini melakukan inkorporasi atas konsep precautionary principle dalam sistem hukum nasional Indonesia secara legal formal. Jus cogens, yakni suatu norma tidak terelakkan dalam hukum internasional merupakan perdebatan teoritis yang masih berlangsung. Putusan Mandalawangi memberikan status jus cogens atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) kemudian diamini dan diikuti oleh berbagai putusan maupun literatur. Dalam tulisan ini kami mencoba melakukan dekonstruksi kembali tentang status jus cogens atas prinsip kehati-hatian, dan kami meninjau bagaimana suatu norma dapat dilabeli sebagai jus cogens dalam teori, serta menelusuri ratio decidendi hakim dalam mencapai amar putusan atas jus cogens. Kami mengargumentasikan bahwa runutan pemikiran putusan tersebut mengandung suatu lompatan logika yang mengakibatkan argumentasi sirkuler. Kemudian kami berpendapat, para hakimlah yang harus mengutamakan ‘kehati-hatian’ itu sendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum internasional dalam putusannya.
Keywords
Mandalawangi
jus cogens
prinsip kehati-hatian
Mahkamah Agung
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Rizky Banyualam Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Permana, R. B., Baskoro, D., & Afriansyah, A. (2024). HUKUM INTERNASIONAL MADE IN GARUT? MENGKRITISI STATUS JUS COGENS ATAS PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MANDALAWANGI. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 153–179. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/130