Main Article Content
Abstract
Ketentuan pidana dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur dan membatasi suatu perbuatan yang dikategorikan tindak pidana lingkungan hidup. Ketentuan tersebut merupakan implemetasi asas legalitas yang diterapkan secara ketat. Diluar ketentuan itu, maka bukanlah tindak pidana. Meskipun dampak yang ditimbulkan dapat merusak, mencemari, ataupun menyebabkan kerugian pada lingkungan. Kondisi ini sangat rentan disalahartikan dan menjadi celah hukum bagi pelaku menghindar dari proses penegakan hukum pidana. Karenanya perlu diketahui esensi asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia serta penerapannya pada penegakan hukum pidana lingkungan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data skunder. Bahan hukum dikumpulkan dan dianalisis kemudian dideskripsikan dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan dalam tulisan. Dengan adanya asas legalitas maka akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan, serta penerapannya mampu memberikan batasan, ketegasan, kejelasan terhadap suatu perbuatan yang diperbolehkan dan/atau dilarang untuk dilakukan.
Keywords
asas legalitas
hukum
lingkungan hidup
penegakan hukum
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Suherman, A. (2024). ESENSI ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133–152. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/129