Main Article Content
Abstract
Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) mengatur dan melarang terhadap nelayan di wilayah kelautan Indonesia, implementasinya terdapat pelanggaran. Salah satu permasalahannya adalah masih adanya beberapa nelayan di wilayah kabupaten indramayu yang menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) yang tentunya merusak ekosistem lingkungan laut, dalam peraturan menteri tersebut haruslah memberikan efek jera terhadap nelayan yang masih melanggar peraturan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari beberapa studi literatur yang selaras secara kualitatif, hasil penelitian dan diskusi ini merupakan ancaman yang sangat serius dalam penangkapan ikan melalui metode Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik. Sehingga dapat disimpulkan pemerintah dan semua komponen masyarakat haruslah mempunyai sebuah fungsi yang utama guna mencegah dan mengupayakan optimalisasi penegakan hukum.
Keywords
daerah
ekosistem
hukum laut
lingkungan
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Saeful Kholik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Kholik, S., & Faujura, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN PELARANGAN PENGGUNAAN PUKAT HELA CANTRANG DI KABUPATEN INDRAMAYU. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 82–97. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/126