Main Article Content

Abstract

Ketentuan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai hak atas lingkungan yang wajib dipenuhi oleh negara. Namun, pada kenyataannya hadirnya korporasi pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu sejak tahun 1986 menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu setidaknya terdapat sembilan korporasi, WIUP batubara tersebut merupakan Daerah Resapan Air yang tidak terpisahkan dari DAS Air Bengkulu. Pemberian Izin Pertambangan batubara yang tidak sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menjadi penyebab kerusakan dan pemusnahan ekosistem yang berdampak terhadap bencana ekologis banjir dan longsor sepanjang tahun pada landscape hulu, tengah dan hilir DAS Bengkulu. Pemusnahan ekosistem akibat pertambangan ini dapat dikategorikan kedalam kejahatan ecocide yaitu kejahatan kehancuran atau hilangnya ekosistem suatu wilayah tertentu, baik dilakukan oleh manusia atau penyebab lain, sehingga kenikmatan perdamaian penduduk di wilayah tersebut berkurang.

Keywords

DAS ecocide kawasan hutan

Article Details

How to Cite
Elcaputera, A., & Frastien, D. (2024). KAJIAN ECOCIDE TERHADAP PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM KAWASAN HUTAN PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI AIR BENGKULU. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 62–81. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/125