Main Article Content
Abstract
Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk kewenangan penegakan hukum terhadap perizinan lingkungan telah menjadi kewenangan daerah, khususnya daerah otonom yaitu kabupaten/kota berdasarkan UUPPLH. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat penegakan hukum yang bersifat sentralistik. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum atas ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Kedua, apakah dalam hubungan wewenang tersebut telah menerapkan asas otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersifat setara dan seimbang dimana wewenang keduanya diperoleh secara atribusi melalui UU PPLH meski terdapat dua norma hukum, yaitu Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mencampuri wewenang pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi. Kedua, berlakunya ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang bersifat mencampuri tersebut tanpa adanya batasan dan ukuran apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran serius dan hanya mendasarkan pada anggapan Pemerintah Pusat semata mengakibatkan asas otonomi daerah belum dapat secara maksimal diterapkan.
Keywords
asas otonomi daerah
penegakan hukum
izin lingkungan
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Moh. Hasyim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Hasyim, M., & Mardhatillah, S. R. (2024). ASAS OTONOMI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 40–61. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/124