Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoritik tentang kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskursus teoritik tentang model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup mengacu kepada empat model yang selama ini berkembang, yaitu model bahaya abstrak, bahaya nyata, kerugian nyata, dan polusi lingkungan yang serius. Pada ketiga model pertama, hukum pidana masih belum melepaskan diri dari ketergantung administratif), sedangkan pada model terakhir, hukum pidana sudah melepaskan diri dari ketergantungan administratif. Hukum pidana tetap dapat digunakan apabila menimbulkan kerugian sangat serius sekalipun perbuatan tidak melawan hukum. Keempat model kriminalisasi tersebut teraktualisasi dalam UU PPLH. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang aktualisasi model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan dalam perundang-undangan sektoral bidang lingkungan hidup.

Keywords

kriminalisasi kerugian lingkungan UU PPLH

Article Details

How to Cite
Ali, M. (2024). MODEL KRIMINALISASI BERBASIS KERUGIAN LINGKUNGAN DAN AKTUALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 21–39. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/123