Main Article Content
Abstract
Pelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keywords
fungsi
instrumen hukum
kawasan hutan
RTRWP
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Iskandar, I. (2024). FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 1–20. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/122