Main Article Content
Abstract
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.
Keywords
masyarakat hukum adat
pengakuan
perlindungan
Article Details
License
Copyright (c) 2020 JT Pareke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Pareke, J., & Arisandi, F. (2024). PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 313–328. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/119