Main Article Content
Abstract
Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produksi yang utama ditambah kemudian tumpang tindihnya peraturan yang berhubungan dengan pertanahan dan sumber daya alam. Sengketa pertanahan dapat melahirkan anarkisme yang tidak jarang menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: Badan peradilan yang ada telah dipandang tidak lagi sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pertanahan merupakan solusi guna mengatasi kebuntuan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, pengadilan pertanahan tidak hanya sekedar formalistik-legalistik dalam mewujudkan keadilan. Keberadaan pengadilan pertanahan dibutuhkan dalam rangka terwujudnya penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat, sistematis, sederhana, berkeadilan dan biaya ringan.
Keywords
sengketa
pertanahan
pengadilan pertanahan
Article Details
License
Copyright (c) 2020 Budi Sastra Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Panjaitan, B. S. (2024). PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 264–278. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/115