Main Article Content

Abstract

Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.

Keywords

CAC instrumen ekonomi smart regulation penaatan lingkungan

Article Details

How to Cite
Wibisana, A. G. (2024). INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION. Bina Hukum Lingkungan, 4(1), 172–197. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/110